Hot Posts

6/recent/ticker-posts

WNA Irak Ditangkap Imigrasi Ponorogo

PONOROGO (Warta Mothik) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo berhasil mengamankan 1 (satu) orang berkewarganegaraan Irak berinisial HHMA (pria, 43 thn) pada tanggal 02 Mei 2025.

Penangkapan terhadap WNA ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Happy Reza Dipayuda, A.Md.Im., S.H.,M.H. Jumat (09/05/2025). 

Didampingi oleh perwakilan dari Kantor Imigrasi Wilayah, Polres Pacitan dan Pemkab Pacitan, Happy menjelaskan kronologi penangkapan WNA tersebut. 

"Berawal dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pacitan tentang keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Pacitan yang dikhawatirkan menimbulkan gangguan ketertiban umum, Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan prapenyidikan di lokasi yang merupakan rumah kontrakan HHMA yang beralamat di RT 03/RW 06 Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan." jelasnya. 

Kemudian dia menambahkan bahwa tersangka WNA itu beberapa kali telah keluar masuk wilayah negara Indonesia sejak tahun 2018.

"Dalam proses prapenyidikan tersebut diperoleh informasi bahwa HHMA sejak tahun 2018 telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia dengan menggunakan lzin Tinggal Kunjungan (|TK). Kemudian pada tahun 2022 mengajukan Alih Status ITK ke lzin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor masa berlaku 2 (dua) tahun dengan sponsor PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Pasuruan." tambahnya. 

ITAS milik HHMA ini telah diperpanjang satu kali dengan masa berlaku hingga 30 Juni 2026. Berdasarkan keterangan yang diberikan HHMA, diketahui bahwa PT Almuttahidah Komoditas Indonesia mengalami kebangkrutan sehingga perusahaan tersebut harus berhenti beroperasi sejak tahun 2023. Namun demikian, meskipun PT Almuttahidah Komoditas Indonesia yang merupakan sponsornya sudah tidak beroperasi lagi, HHMA tidak melakukan pengembalian Dokumen Keimigrasian (Exit Permit Only) di kantor imigrasi dimana ITASnya diterbitkan. 

Kemudian pada tanggal 15 April 2025, HHMA datang ke Pacitan dan tinggal di rumah kontrakannya tersebut bersama seorang Warga Negara Indonesia yang berinisial SAS (pria). karena sedang berbisnis arang kayu dan batok kelapa dengan lokasi pengambilan arang berada di Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan. Atas dasar keterangan tersebut petugas membawa HHMA ke Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Diketahui saat ini HHMA sudah tidak memiliki lagi kemampuan finansial untuk bertindak sebagai Investor dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia mencoba berbisnis dari satu daerah ke daerah lainnya serta mendapatkan kiriman uang dari keluarganya. Dengan keterangan yang diperoleh tersebut patut diduga bahwa HHMA, pemegang ITAS Investor, dinilai tidak menaati peraturan perundang-undangan sehingga berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, HHMA dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian.

Lebih lanjut Happy menjelaskan disamping pendeportasian, WNA tersebut juga bakal dikenai hukuman Cegah Tangkal (Cekal) untuk waktu yang belum ditentukan. 

"Setidaknya kami membutuhkan waktu satu minggu untuk berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Irak dan keluarganya dalam proses deportasi ini. Dan selain Deportasi, WNA ini juga akan kami kenai hukuman cegah tangkal. Namun untuk periode cekalnya masih kami koordinasikan terlebih dahulu. Mungkin bisa 5 sampai 10 tahun, atau bahkan lebih." ungkapnya. 

Terakhir dia menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan kepada orang asing yang tidak dikenal dan mengharapkan kerja sama yang erat antara masing-masing stakeholder. 

"Kepada seluruh elemen masyarakat, kami menghimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terutama terhadap orang asing dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Karena pendeteksian dini tidak hanya tanggung jawab Keimigrasian, tetapi juga membutuhkan kerja sama yang erat antar stakeholder terutama masukan dari masyarakat." imbuhnya. 

Bagus Satriawan

Posting Komentar

0 Komentar