Tuntutan mereka karena adanya keresahan dari akan diberlakukan UU LLAJ no 22 tahun 2009 regulasi logistik yang dikhawatirkan akan mematikan penghidupan mereka.
Sebagaimana di sampaikan salah satu peserta aksi Gondo W dari Komunitas Driver Putra Wengker ( KDPW) Bila diterapkan ketentuan maximal angkutan 4 ton padahal biasa 10 ton maka akan berat di ongkos.
Hal lain yang memberatkan adalah adanya larangan pemasangan "tajug" dan " Krodong "dimana jika tidak dipasang memuat barang akan menjadikan barang muatan truck lebih rentan rusak.
"Tanggung jawab barang yang dibawa ditanggung oleh sopir truck. Jika hal ini di ladang barang yang di bawa rentan rusak / basah kena hujan." jelasnya.
Hal lain yang mengemuka pada aksi demo ini ada banyak pungli yang berhubungan dengan pengurusan uji KIR Kendaraan. Mereka juga menyebut banyak sopir menjadi korban pungli di jalan.
Dari hasil pembicaraan dengan DPRD Kab Ponorogo komisi C. Dan dinas perhubungan disepakati untuk penggunaan tajug ada toleransi sedangkan pada pengurusan uji KIR kendaraan dipastikan gratis kecuali bila melewati biro jasa.
Adanya penolakan revisi UU LLAJ no 22 tahun 2029, Dwi Agus Prayitno menjanjikan akan menyampaikan ke DPR RI selaku pembuat regulasi.
Bagus Satriawan/JOE
0 Komentar