PONOROGO (Warta Mothik) - Pemkab Ponorogo membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melibatkan dinas kesehatan, satpol PP, dan dinas pendidikan. Dengan diikuti oleh berbagai perwakilan OPD Kabupaten Ponorogo dan elemen masyarakat, pembentukan Satgas KTR ini dilaksanakan di Hall Hotel Gajah Mada Selasa, (14/10/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningati, Satgas KTR bertugas menegakkan Perda Ponorogo Nomor 4 Tahun 2024 tentang KTR. Selain itu, menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, sosialisasi, dan edukasi.
"Kita tidak melarang orang untuk merokok, namun menghimbau agar merokok itu melakukan di tempat yang tidak semestinya,” tegas Dyah Ayu.
Dia menjelaskan bahwa KTR adalah
area terlarang untuk kegiatan merokok, produksi, penjualan, iklan, atau promosi produk tembakau yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok. Namun bersamaan dengan itu, pihaknya mendorong tersedianya area khusus merokok.
"Ketika ada larangan juga dicarikan solusinya, misalnya kami juga mendorong setiap fasilitas umum menyediakan ruangan khusus merokok yang memiliki sirkulasi udara yang baik. Ini bertujuan agar tidak merugikan masyarakat yang lain (yang tidak merokok)." terangnya.
Dia mengungkapkan, KTR meliputi tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, sarana kesehatan, sekolah, dan ruang publik lainnya sebagaimana tertera dalam ketentuan perda.
Pengukuhan satgas KTR diharapkan menjadi awal dari gerakan bersama untuk menciptakan ruang publik yang lebih nyaman. Namun, satgas tetap mengedepankan pendekatan persuasif yang humanis.
“Kami ingin sinergi lintas sektor mampu mendorong kesadaran dan budaya baru yaitu saling menjaga lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi semua,” pungkas Dyah Ayu.
Bagus Satriawan
Social Plugin