Anggaran miliaran rupiah tersebut direncanakan pemanfaatannya untuk pelayanan kesehatan, jaminan sosial, pemberdayaan ekonomi, peningkatan keterampilan tenaga kerja hingga pengawasan peredaran rokok ilegal selain juga pada sektor pertanian terutama petani tembakau.
Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menjelaskan, anggaran DBHCHT disebar pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
"Alokasi anggaran ini mencakup sektor kesejahteraan masyarakat, kesehatan, perekonomian, pertanian, hingga penegakan hukum," jelas Lisdyarita disela-sela kesibukannya, Minggu, (18/10/2026).
Dengan alokasi Rp22,41 miliar pada 2026, pemerintah kabupaten Ponorogo wajib membuktikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat Ponorogo sendiri.
Untuk diketahui, DBHCHT tidak hanya khusus diperuntukkan kepada petani & industri tembakau. Tetapi juga untuk bidang-bidang lainnya.
Seperti Dinas Perdagangan, Dinas Komunikasi & Informasi, Dinas Kesehatan Koperasi dan Usaha Mikro, RSUD Hospitel Bantarangin, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial P3A, Satpol PP Ponorogo dan lain-lain.
Bagus Satriawan
Adv
Social Plugin