Hot Posts

6/recent/ticker-posts

21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS, Cek disini!


PONOROGO (Warta Mothik) - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS. 

Seperti yang telah kita ketahui bersama, BPJS adalah asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan rakyat berhak mendapatkan fasilitas pengobatan gratis, namun tentunya dengan membayar iuran kesehatan bulanan tergantung dari kelas yang dipilih. 

Namun ternyata ada 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. Penyakit itu antara lain;

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik

3. Perataan gigi seperti behel

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas
 
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri 

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Itulah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. Apakah anda termasuk didalamnya? 

Bagus Satriawan










Posting Komentar

0 Komentar