PONOROGO (Warta Mothik) - Sejak pemerintah pusat melakukan pemangkasan dana ke daerah, Januari 2025, pemerintah daerah benar-benar kelimpungan. Ruang fiskal menjadi sempit. Sejumlah rencana pembangunam dikaji ulang, sebagian harus ditangguhkan, bahkan pengurangan tenaga kerja terpaksa harus dilakukan.
Kabarnya, pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2027 masih berlanjut lagi, bahkan jumlahnya lebih besar dari tahun 2026. Namun di sisi lain dana dana (DD) yang semula dipangkas akan dikembalikan utuh seperti sedia kala.
Berlakunya Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi tersebut memaksa pemerintah daerah putar otak. Apa pun cara strategis dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD), meski untuk sekadar bertahan hidup. Efisiensi tersebut mungkin tidak terlalu berdampak bagi kota besar seperti Jakarta atau Surabaya yang PAD-nya sudah triliunan, namun bagaimana dengan kota kecil?
Selain dari PBB, pajak, parkir dan penyewaan aset, pendapatan dari reklame (outdoor) juga menjadi potensi pendapatan daerah. Karena itu media reklame seperti bilboard, videotron, bridge bilboard dan neon box marak di mana-mana---meski banyak ditemui masih belum ada materi iklannya. Sementara Satpol PP lebih intensif mengawasi pajak spanduk dan baliho.
Saat ini, Pemkot Surabaya juga memanfaatkan halte sebagai media reklame. Dari 77 halte di Surabaya, baru 8 halte yang dioptimalkan. Tentu bagi kota seperti Surabaya, dengan jumlah penduduk 3,02 juta jiwa, tidak sulit menyewakan ruang publik sebagai objek penerimaan daerah.
Mengoptimalkan ruang publik untuk PAD sah-sah saja, asal tetap memperhatikan aspek tata kota dan estetika lingkungan. Selain itu juga tetap memperhatikan hak-hak publik untuk mendapatkan keindahan, kenyamanan dan keamanan dari kotanya.
Banyak terjadi, karena semata mengejar target PAD, penataan media reklame menjadi terkesan semrawut sehingga merusak keindahan kota. Salah satunya di Ponorogo.
Di Ponorogo, kota yang mentahbiskan diri menjadi kota budaya, pendidikan dan event serta masuk jejaring Kota Kreatif UNESCO, bertebaran papan reklame dalam berbagai ukuran. Kebanyakan didominasi iklan rokok, menyusul iklan pendidikan.
Sebut saja di sekitaran Pasar Legi. Pasar yang berada di persimpangan jalan yang cukup strategis ini, juga pusat perniagaan baik modern maupun tradisional, menjadi incaran para perusahaan besar untuk mengenalkan produknya. Papan reklame berbagai ukuran, baik mega bilboard maupun mini bilboard, bertengger di sekitaran Pasar Legi.
Sayangnya penataan papan reklame di sekitar Pasar Legi, khususnya sisi Jl. Soekarno Hatta, terkesan semrawut. Di area ini terdapat dua bilboard dengan perusahaan advertising yang berbeda. Satu billboard dengan iklan rokok, satunya masih kosongan alias tahap menawarkan space. Papan reklame kedua perusahaan tersebut cukup berdekatan dan bahkan saling tutup.
Konstruksi papan reklame tersebut, tiang reklame rokok berdiri di lahan Pasar Legi atau di belakang trotoar, sedang papan reklame satunya berdiri di area trotoar dan mengganggu pejalan kaki. Juga yang menjadi pertanyaan: bolehkan tiang papan reklame berdiri di trotoar?
Informasi yang diperoleh penulis, penyelenggara papan reklame tersebut memperoleh ijin dari instansi yang berbeda. Penyelenggara papan reklame dengan materi iklan rokok mendapat ijin dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagum) Kabupaten Ponorogo sebagai instansi yang berwenang mengelola Pasar Legi, sedangkan penyelenggara satunya mendapat ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kabar terbaru, penyelenggara reklame yang masih kosong mengajukan keberatan karena reklame rokok dianggap menghalangi papan reklamenya. Merespon keberatan itu dinas terkait, dengan melibatkan Satpol PP, memerintahkan penyelenggara reklame rokok untuk memindah atau menggeser lokasi reklamenya.
Dalam konteks ini, masalahnya sudah bukan sekadar tata ruang kota namun pada sikap Pemkab Ponorogo memperlakukan investor. Kenyamanan berivenstasi di Ponorogo harus lebih diperhatikan manakala sedang membutuhkan pemasukan PAD. Investor, yang bahkan sudah membayar retribusi, pasti akan kecewa jika dikalahkan oleh “pesaing” yang belum memberi kontribusi apa-apa.
Demikian pula bagi perusahaan pemasang iklan, juga akan kecewa. Bagaimanapun perusahaan pemasang iklan, yang sedang mempromosikan produknya, mempunyai hak mengajukan komplain bila kepentingannya terganggu.
Bila Pemkab Ponorogo menyadari bahwa reklame merupakan salah satu objek penerimaan daerah, tentu tidak mengambil kebijakan yang justru akan membangun persepsi buruk ke investor atau perusahaan besar yang akan beriklan di Ponorogo.
(Bud)
Social Plugin