PONOROGO (Warta Mothik) - Kejaksaan Negeri Ponorogo melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. Selasa (17/06/2025)
Acara diawali dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Sebastian Puruhita Handoko, S.H., M.H. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk pelaksanaan atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-395/M.5.26/Kpa.5/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.
Barang bukti yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu dari November 2024 s.d bulan Juni 2025. Dengan jumlah item barang / benda yang dimusnahkan total 5272 (lima ribu dua ratus tujuh puluh dua) dari 40 (empat puluh) perkara Tindak Pidana Umum dengan rincian perkara sebagai berikut : perkara perjudian (5 perkara), narkotika (6 perkara), kesehatan (16 perkara), serta perkara OHARDA (Orang, Harta, dan Benda) sebanyak 13 perkara yang meliputi pencurian, penipuan, penganiayaan, pembunuhan, dan asusila terhadap anak.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi psikotropika, narakotika, anak kunci, obat-obatan atau sediaan farmasi, senjata tajam, pakaian, barang elektronik, dan lainya. Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dipotong, atau dihancurkan agar tidak bisa disalahgunakan kembali.
Dalam penutup laporannya beliau menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini dan berharap agar kegiatan seperti ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam menciptakan Kabupaten Ponorogo yang bebas dari kejahatan dan penyalahgunaan barang-barang terlarang.
“Semoga kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tapi juga menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus menjaga integritas dan keamanan daerah,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Dr. Teuku Herizal, S.H., M.H., Dalam sambutannya, kegiatan ini merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang diawali dari penyidikan oleh kepolisian, penelitian oleh jaksa penuntut umum, hingga persidangan dan putusan hakim.
“Pemusnahan barang bukti hari ini adalah bentuk nyata dari kepastian hukum, setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lanjutan dari para pihak,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan simbol kekuatan negara dalam menolak segala bentuk kejahatan.
“Kami ingin mengirim pesan tegas bahwa negara tidak akan menoleransi tindakan kriminal apa pun, dan akan bertindak tegas demi keamanan dan ketertiban bersama,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M., menyatakan bahwa kehadiran pemerintah dalam kegiatan ini adalah bentuk kesungguhan untuk menjadikan pemusnahan ini sebagai yang terakhir.
"Kami datang tidak sekadar menyaksikan, tapi kami juga berharap bahwa pemusnahan ini adalah yang terakhir. Artinya, ke depan tidak boleh ada lagi kejahatan serupa,” tegasnya.
Lebih jauh, Bupati Giri berharap ke depan Ponorogo menjadi wilayah yang lebih kondusif, aman, dan melahirkan generasi unggul yang terbebas dari barang haram.
“Mari kita sambut masa depan yang lebih hebat. Anak-anak Ponorogo harus menjadi generasi berkualitas, tak lagi bersentuhan dengan barang haram yang hari ini kita musnahkan bersama,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan ini ditutup dengan prosesi penghancuran barang bukti oleh kepala kejaksaan dan Bupati, sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam menciptakan Kabupaten Ponorogo yang bersih dari narkoba dan tindak kriminal, demi masa depan generasi Bumi Reyog yang lebih baik.
Prasetya
0 Komentar