Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Nekat, Tiga Kali Merampok, Tiga Kali Didor


PONOROGO (Warta Mothik) - Entah pikiran apa yang terlintas di kepala Albert alias Tau (54), pelaku pencurian dengan kekerasan dan berhasil menggondol uang sejumlah 338 juta yang menghebohkan Ponorogo awal bulan Mei lalu. 

Saat ditanya Kapolres Ponorogo, ia menyebut jika dirinya sudah 3 kali melakukan modus serupa. Yakni membuntuti nasabah yang mengambil uang di bank lalu kemudian merampoknya. 

Namun ketiga aksinya itu, semua berakhir dengan ditangkap polisi dan dijebloskan ke hotel prodeo. Bahkan saat 3 waktu penangkapan tersangka ini selalu berusaha kabur dan walhasil, tiga kali pula ia dihadiahi timah panas oleh petugas. 

Albert asal Oku Sumatera Selatan ini tidak sendiri, dirinya mengajak rekannya Rison (47) warga Bekasi untuk menunggu nasabah yang baru keluar dari bank membuntuti dan ketika lengah mengambil uangnya. 

Demikian juga pada kejadian di Jalan Wibisono Ponorogo, dirinya yang telah lama menunggu di depan Bank BNI 46 menguntit korbannya yang mengendarai mobil Fortuner. 

Korban Riko Mahendra yang asal Kresek Wungu Madiun bersama 3 rekan wanitanya membawa uang 338 juta mampir untuk mencari kost di Jalan Wibisono. 

Korban memarkirkan mobilnya tidak jauh dari kamar kost, kemudian dia bersama 3 rekan wanitanya naik ke lantai 2 untuk mengecek kondisi kamar kost yang akan disewa. 


Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh pelaku yang berboncengan sepeda motor dengan temannya. Albert mengeksekusi memecah kaca dan mengambil uang, sementara Rison menunggu diatas motor Yamaha Jupiter MX warna merah sambil mengamati situasi. 

Merekapun sukses memecah kaca mobil sebelah kiri depan dan mengambil tas kresek dengan uang sejumlah 338 juta yang ditaruh di jok tengah. 

Setelah beberapa saat sukses merampok mereka menggunakan uang untuk belanja perhiasan. Saat di tangkap sisa uang yang belum dibelanjakan 40 juta rupiah, lainnya perhiasan emas senilai 30 juta rupiah. 

Albert yang sudah cerai dengan istri mengaku atas uang tersebut digunakan untuk penyembuhan luka patah tulang yang ada di lengannya.

Kini Albert bersama Rison terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dirinya di sangka pasal 363 dan 58 KUHP , tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Bagus Satriawan/Joe

Posting Komentar

0 Komentar