Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Polres Ponorogo Tangkap Kakek Pedofil, Korban Baru Berusia 7 Tahun

PONOROGO (Warta Mothik) - Kepolisian Resor Ponorogo menangkap ME (57th) pelaku kejahatan seksual terhadap korban anak dibawah umur (7th) yang masih terhitung kerabat sendiri dan terjadi sejak pertengahan tahun 2023 hingga terakhir kejadian pada hari Rabu, 12 November 2025 lalu. 

Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, S.E., S.I.K., M.Si. kepada awak media saat memimpin konferensi pers di Polres Ponorogo, Selasa (25/11/2025). 

"Pada suatu hari pertengahan tahun 2023 (waktu tepatnya korban lupa) saat korban masih berumur 7 tahun, di dalam kamar rumah tersangka (pelaku ME) menggunakan modus mempertontonkan video porno kepada korban disertai iming-iming sejumlah uang. Korban yang masih dibawah umur diam saja karena masih belum memahami perbuatan tercela itu." ungkap pria yang baru 2 bulan ini menjabat sebagai Wakapolres Ponorogo. 

Kemudian Kompol Ari menambahkan kronologi dari kejahatan seksual yang menimpa bocah 7 tahun ini. 

"Tersangka telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak lima kali, dan terakhir dilakukan pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 pukul 9 pagi. Dan yang membuat miris, pada kejadian terakhir, setelah melakukan perbuatannya korban diberi uang Rp 7.000,- agar korban tutup mulut." jelas Wakapolres Ponorogo. 

Lebih lanjut Kompol Ari juga menjelaskan secara rinci proses penangkapan dan pasal pelanggaran hukum yang disangkakan terhadap pelaku ME. 

"Setelah menerima laporan, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku ME pada tanggal 14 November 2025. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perundungan Anak menjadi Undang-Undang Junto pasal 76 UU RI tahun 2014 tentang perubahan No 23 tahun 2022 tentang Perundungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah." ujar Kompol Ari secara rinci. 

Pada sesi akhir wawancara, Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari menekankan agar para orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan awas terhadap predator seksual. Karena sering kali pelaku kejahatan seksual adalah orang-orang terdekat dan berada di lingkungan anak-anak itu sendiri. 

Bagus Satriawan