Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno dan didampingi Wakil Ketua Evi Dwitasari, Pamuji dan Anik Suharto itu dihadiri oleh Bupati Ponorogo, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Agenda utama dalam rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menjelaskan bahwa DPRD memberikan persetujuan dengan catatan bahwa penggunaan dana harus sesuai dengan regulasi dan prinsip kehati-hatian.
“Banyak usulan infrastruktur yang sangat mendesak, apalagi ini sudah disampaikan masyarakat sejak Musrenbang. Maka kami sepakat, sepanjang penggunaannya transparan dan sesuai aturan,” tegas Dwi Agus.
Ia juga mengingatkan agar Pemkab bijak dalam menentukan skala prioritas penggunaan dana pinjaman, mengingat sebelumnya juga terdapat pinjaman pembiayaan dari PT SMI (Persero).
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menegaskan bahwa pinjaman ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan, khususnya di sektor jalan. Perbaikan akses jalan dinilai mendesak sebagai penopang aktivitas ekonomi dan layanan publik antarwilayah.
“Kami ingin menjawab kebutuhan rakyat yang terus menuntut jalan yang layak. Jalan antar kecamatan seperti Pulung–Pudak, Ngrayun–Slahung, hingga Jarakan–Kalibening akan jadi prioritas,” jelasnya.
Meski dana yang diajukan belum mencakup seluruh titik kerusakan jalan di Ponorogo, Bupati Sugiri memastikan pemanfaatan pinjaman akan difokuskan pada ruas-ruas penting yang mendukung konektivitas dan mobilitas warga.
“Kalau kita tunggu kekuatan fiskal daerah, dikhawatirkan saat satu jalan selesai, yang lain sudah rusak lagi. Maka perlu percepatan agar pemerataan pembangunan bisa dirasakan warga,” tambahnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Ponorogo dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1 triliun pada tahun 2030, melalui penguatan infrastruktur sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Bagus Satriawan
0 Komentar