Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, tersangka berhasil diamankan polisi di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, atau selang delapan jam dari jasad ARA ditemukan. Tersangka HRO diamankan di sebuah rumah kos wilayah Purwantoro, Jawa Tengah, saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/8/2025)
Kapolres menyatakan, motif sakit hati itu membuat tersangka gelap mata hingga nekat mengakhiri nyawa istrinya. Saat ditemukan, korban mengalami beberapa luka bekas jeratan di bagian leher, serta luka lebam di wajah dan kepala.
"Jadi motif pembunuhan itu karena pelaku sakit hati terhadap korban karena korban sama pelaku ini kan suami istri. Mungkin ada perkataan korban yang menyakiti ibu pelaku, pada dasarnya penyebab sakit itu lah yang menyebabkan pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban." ujarnya.
AKBP Andin menyatakan, berdasarkan hasil interogasi penyidik, sebelum terjadi pembunuhan, korban dan tersangka terlibat cekcok. Adapun aksi pembunuhan itu dilakukan di titik awal penemuan jenazah, tepatnya di dalam hutan petak 98 RPH Tulung, BKPH Sumoroto, KPH Madiun, Desa/Kecamatan Sampung, Ponorogo.
"Luka itu terjadi karena korban dibenturkan di pohon. Habis itu baru dijerat menggunakan kabel." tambahnya.
Atas tindakannya, tersangka terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti kini diamankan polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Bagus Satriawan
0 Komentar