PONOROGO (Warta Mothik) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo melakukan razia dan operasi gabungan di sejumlah toko dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Kali ini, Satpol PP - Damkar Ponorogo melakukan operasi gabungan bersama instansi terkait, baik Kejaksaan, Kepolisan dan SubDenpom di toko dan pasar di wilayah Kecamatan Mlarak dan Pulung.
"Tiga unsur (instansi) bersama-sama melakukan razia untuk memberantas temuan adanya rokok ilegal," ujar Kabid Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara saat dikonfirmasi, Selasa (12/08/2025).
Pihaknya mengacu pada Perarutan Kementrian Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 terkait penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Dalam operasi ini, kita juga melakukan sosialisasi kepada pemilik toko-toko supaya tidak menjual rokok ilegal. Juga menempelkan stiker 'Gempur Rokok Ilegal'," imbuhnya.
Stiker yang ditempelkan sebagai penanda jika petugas selalu mengawasi beberapa desa terkait dengan peraturan-peraturan yang dilarang untuk menjual dan mengedarkan rokok ilegal.
"Ada temuan beberapa slop (rokok) yang tak disertai pita cukai, rokok bermerk Manchester dan Smith, ya kita amankan barang bukti (BB) tersebut," tuturnya.
Pihaknya juga memperjelas adapun ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, menggunakan pita cukai palsu, rokok polos tanpa cukai, pita cukai bekas maupun pita cukai yang tak sesuai ketetapan.
"Kita sebagai perangkat daerah penegak Perda, nantinya secara bertahap akan melakukan razia di kecamatan lain di Ponorogo. Karena Rokok ilegal tentunya merugikan negara (rokok tidak disertai pita cukai)," pungkasnya
Bagus Satriawan
0 Komentar