PONOROGO (Warta Mothik) - Sebanyak 29.250 pekerja rentan di Ponorogo menerima perlindungan jaminan sosial dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencakup 7.618 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suko Kartono, mengatakan peningkatan ini menjadikan Ponorogo menempati posisi kedua di Jawa Timur dalam realisasi perlindungan bagi pekerja informal, setelah Kabupaten Jember.
“Kalau hanya mengandalkan APBD, kami mungkin hanya berada di peringkat 15 atau 16,” ujar Suko, Senin (25/08/2025).
Program perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan sasaran utama kelompok masyarakat ekonomi bawah (desil 1 dan 2), seperti petani tembakau, pengemudi ojek online, dan pedagang keliling.
Disnaker juga mengusulkan tambahan kuota sebanyak 16.800 penerima manfaat baru. Jika disetujui, Ponorogo berpeluang melampaui Jember dalam jumlah penerima program.
“Tahun 2026, kami menargetkan 45 ribu pekerja informal terlindungi lewat BPJS Ketenagakerjaan dari DBHCHT,” tambahnya.
Bagus Satriawan
0 Komentar