Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Ponorogo bersama Balai Pelestari Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI dan Disbudpar Kabupaten Ponorogo merekomendasikan delapan objek bersejarah di Kabupaten Ponorogo menjadi cagar budaya.
Penetapan tersebut setelah TACB dan BPKW XI bersidang di kantor Disbudpar Kabupaten Ponorogo, Jumat (17/10) siang. Delapan objek tersebut dinilai sudah memenuhi kriteria Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Delapan objek tersebut yaitu Batu Gilang Ornamen Sangkalan Memet, Batu Gilang Berangka Tahun 1318, Makam Bathara Katong, Cungkup Bathara Katong, Makam Ki Ageng Mirah, Makam Patih Seloaji, Gapura V Kompleks Makam Batahara Katong dan Masjid Jami’ Tegalsari.
Sugeng Prayitno, Ketua TACB Kabupaten Ponorogo, mengatakan, setelah ini TACB akan mengajukan ke Bupati Ponorogo untuk menetapkan delapan objek tersebut sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Ponorogo.
Dikatakan Sueng (sapaan akrab Sugeng Prayitno) sejak SK Bupati Ponorogo tentang TACB turun Agustus 2025, TACB Kabupaten Ponorogo langsung bergerak melakukan pendataan objek-objek yang akan direkomendasikan menjadi cagar budaya.
“Pendataan dan rekomendasi ini baru pertama dilakukan oleh TACB Kabupaten Ponorogo, karena itu kami meminta pendampingan dari BPKW XI di Trowulan. Setelah ini kita baru bisa mandiri,” kata Sueng.
Ditanya kenapa delapan objek tersebut didahulukan menjadi cagar budaya, Sueng mengatakan karena nilai sejarahnya yang tinggi. “Bathara Katong, Ki Ageng Mirah dan Patih Seloaji merupakan tokoh utama berdirinya Kadipaten Ponorogo. Ini kita anggap dan kita dahulukan karena nilai sejarahnya luar biasa,” katanya.
Ke depan akan direkomendasikan kompleks Makam Bathara Katong menjadi situs cagar budaya. Dengan demikian semua objek di dalam kompleks Makam Bathara Katong adalah cagar budaya. Pula dengan kompleks Pondok Pesantren Tegalsari, sekarang baru masjidnya dulu ditetapkan menjadi cagar budaya, nantinya seluruh Kawasan Ponpes Tegalsari menjadi situs cagar budaya.
Setelah delapan objek tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Bupati Ponorogo, lanjut Sueng, TACB akan melakukan pengawasan secara berkala.
"Setelah ditetapkan melalui SK Cagar Budaya maka tidak boleh seenaknya mengubah atau merenovasi. Jadi setiap mengubah atau membangun (di wilayah) cagar budaya harus melalui kajian TACB dan BPKW XI,” ujarnya.
Elya Santa Bukit, Pamong Budaya BPKW XI yang melakukan pendampingan TACB, menjelaskan, TACB Kabupaten Ponorogo dua bulan lalu berkirim surat ke kantor BPKW XI untuk bekerjasama melakukan penetapan cagar budaya. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan data-data usulan dan melakukan verifikasi lapangan sejak Rabu (16/10).
“Teman-teman TACB Kabupaten Ponorogo sudah mulai mendata sejak dua bulan lalu. Setelah kajian sudah siap barulah kami datang ke Ponorogo untuk melakukan pendampingan, diskusi dan memeriksa naskah kemudian melakukan verifikasi ke lapangan,” kata Elya Santa Bukit.
Sementara Oki Widyanarko, Kabid Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Ponorogo, mengatakan bahwa rekomendasi delapan objek menjadi cagar budaya oleh TACB Ponorogo ini sebagai amanah menjalankan amanah sesuai UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
(Bud)
Social Plugin