Dalam rapat paripurna ini juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Propemperda memuat berbagai usulan regulasi strategis bagi pelaksanaan program prioritas daerah. Selain itu, menjadi pijakan yuridis peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, serta pengembangan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus menegaskan betapa pentingnya perencanaan regulasi pada tahap ini.
“Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang sangat strategis dalam proses legislasi daerah. Propemperda berfungsi sebagai pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun, merencanakan, dan membahas berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibentuk pada tahun berjalan.” tegas Dwi Agus.
Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita dalam jawaban atas pandangan umum fraksi sepaham bahwa perlu terobosan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi digital, pemutakhiran basis data, dan pengawasan capaian.
“Kita perlu menciptakan kemandirian fiskal sehingga tidak terlalu bergantung pendapatan transfer dari pemerintah pusat." jelas Lisdyarita.
Bagus Satriawan
Social Plugin