Menurut Direktur RSUD “Hospitel” Bantarangin Ponorogo Enggar Tri Adji Sambodo, pemanfaatan DBHCHT 2025 itu untuk penambahan dua ventilator di ruang intensive care unit (ICU). Sebab, pihaknya harus memenuhi ketersediaan 75 persen ventilator berbanding jumlah tempat tidur di unit perawatan intensif. “Memenuhi dekredensialing BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, kami sebelumnya hanya memiliki satu ventilator di ICU,” kata Enggar, Jumat (15/8/2025).
BPJS Kesehatan melakukan dekredensialing sebagai proses penilaian ulang untuk memastikan rumah sakit memenuhi standar pelayanan, sarana, prasarana, dan SDM agar tetap dapat menjalin kerja sama. Enggar juga akan mengirim dua perawat yang bertugas di ruang operasi kamar anestesi (OKA) mengikuti pelatihan khusus bersertifikasi.
“Bulan Oktober nanti, dua orang akan kita berangkatkan untuk pelatihan terakreditasi. Meski perawat di OKA sudah mahir, dokter tetap meminta tambahan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi,” jelasnya.
Enggar memastikan pemanfaatan DBHCHT 2025 sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagian dana dimanfaatkan untuk pengadaan obat dan bahan habis pakai lainnya. Dia mengakui DBHCHT menjadi salah satu penopang penting dalam pengembangan RSUD Bantarangin. Tahun lalu, misalnya, dana bagian transfer ke daerah penghasil cukai atau tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN, itu menyokong proses akreditasi dan pengadaan alat kesehatan.
“Kalau tahun lalu tidak dapat, mungkin kita belum bisa akreditasi. Prosesnya panjang, November diresmikan, Maret keluar pengumuman dengan status utama, lalu berproses dengan BPJS sampai Juli bisa kerja sama. Semua itu bisa tercapai berkat dukungan DBHCHT juga,” pungkasnya.
0 Komentar