PONOROGO (Warta Mothik) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mencabut sanksi penutupan operasional yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 7 November 2025.
Keputusan itu diambil setelah Pemkab Ponorogo dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam menekan volume sampah dan memperbaiki sistem pengelolaan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Jamus Kunto Purnomo mengatakan, koordinasi intensif telah dilakukan dengan Direktur Pengurangan Sampah KLH pekan lalu.
Hasilnya, larangan membuang sampah ke TPA Mrican dibatalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. 
“Alhamdulillah, berkat upaya seluruh stake holder, akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup mencabut sanksi penutupan operasional yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 7 November 2025." ucap Jamus saat ditemui Warta Mothik. 
Meski begitu pencabutan sanksi bukan tanpa syarat, Kementerian Lingkungan Hidup merekomendasikan serangkaian langkah percepatan pengelolaan sampah.
Mulai dari perubahan perilaku masyarakat, penguatan sistem pengolahan dari hulu, hingga penerapan biopori sampah di sejumlah titik.
“Sejak Pemkab Ponorogo menggalakkan sistem biopori dan pemaksimalan peran 21 Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di setiap kecamatan, produksi sampah mulai berkurang. Sekarang tidak lagi 70 ton per hari,” ungkapnya.
DLH menargetkan produksi sampah di TPA Mrican dapat ditekan 30–40 persen sebelum 7 November. Upaya pengurangan itu akan dilanjutkan dengan program pemilahan dan pengolahan terpadu di tingkat desa serta edukasi rumah tangga.
“Kementerian menilai bukan soal boleh atau tidaknya membuang sampah, tapi soal bagaimana pemerintah dan masyarakat mampu mengurangi produksi sampah sejak dari sumbernya,” tegasnya. 
Bagus Satriawan
Social Plugin