PONOROGO (Warta Mothik) - Kejari Ponorogo melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana yang telah inkracht sebanyak 74 ribu barang bukti, Kamis (27/11/2025).
Dalam penjelasannya Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy mengatakan Kejari Kabupaten Ponorogo telah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sebesar Rp1,6 miliar.
Angka tersebut diperoleh dari hasil rampasan perkara pidana umum maupun khusus selama periode Januari hingga November 2025.
"Pada periode Januari sampai November Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menghasilkan PNBP sejumlah Rp1,6 miliar yang akan disetorkan ke negara,” jelas Zulmar.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika, obat-obatan, bahan peledak, barang elektronik, pakaian, serta sejumlah barang bukti lain.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Nomor Print-859/M.5.26/BP/Apa/11/2025 tertanggal 24 November 2025. Total terdapat 74.149 item barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari perkara yang telah inkrah antara Juni hingga November 2025.
Bagus Satriawan
Social Plugin