Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Sambut HSN 2025, Bupati Sugiri Wajibkan Seluruh Warga Ponorogo Berbusana ala Santri.

 


PONOROGO – Dalam upaya menyambut Hari Santri Nasional (HSN) 2025 dan memperkuat identitasnya sebagai Kota Santri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengambil langkah konkret. Pemkab secara resmi mengeluarkan instruksi yang mewajibkan penggunaan pakaian ala santri bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pejabat hingga warga, dalam kurun waktu tertentu.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Ponorogo Nomor 100.3.4.2/KH/11/405.01.2/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sugiri Sancoko pada 6 Oktober 2025. Instruksi ini akan berlaku selama sepuluh hari, mulai dari 13 hingga 22 Oktober 2025.


Dalam instruksi tersebut, Bupati Sugiri Sancoko menyatakan bahwa penggunaan pakaian khusus ini bertujuan untuk menciptakan atmosfer yang khidmat dan semarak dalam menyambut Hari Santri, sekaligus mengukuhkan Ponorogo sebagai kabupaten yang kental dengan nuansa pesantren.

Siapa Saja yang Diwajibkan?

Lingkup kewajiban ini sangat luas, mencakup hampir seluruh elemen masyarakat dan institusi di Ponorogo. Mereka yang diwajibkan untuk mengenakan pakaian ala santri adalah:
– Pimpinan Instansi Vertikal dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
– Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Perusahaan Swasta.
– Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Ponorogo.
– Rektor atau pimpinan lembaga pendidikan lainnya.
– Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
– Seluruh karyawan/ karyawati, dosen, pendidik, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum di lingkungan masing-masing.

Ketentuan Pakaian Santri

Instruksi bupati juga merincikan ketentuan pakaian yang harus dikenakan:
Untuk Laki-laki (Bapak-bapak): Baju muslim (koko), memakai peci hitam, dan mengenakan sarung.
Untuk Perempuan (Ibu-ibu): Baju muslimah (gamis).
Bagi Warga Non-Muslim: Pakaian disesuaikan dengan keyakinan masing-masing, menunjukkan kebijakan yang tetap menghormati perbedaan.

Dengan diterbitkannya instruksi ini, diharapkan seluruh masyarakat Ponorogo dapat turut serta menyemarakkan peringatan Hari Santri Nasional 2025. Langkah ini tidak hanya menjadi simbolis, tetapi juga menjadi pengingat akan kontribusi besar para santri dan pesantren dalam membangun nation dan character building bangsa, serta memperkuat identitas budaya dan religius Ponorogo di kancah nasional. 


Bagus Satriawan